Penjelasan dari Privasi Policy, Disclaimer, beserta tanya-jawab mengenai hukumnya ...

Untuk apa ada privacy policy di Website???

Anda yang sering berkelana di dunia maya atau sering googling, pasti akan menemui situs web yang mencantumkan privacy policy pada situs webnya. Apa gunanya privacy policy? Itu untuk meyakinkan para pengunjung/pengguna situs web bahwa data-data pribadi mereka tidak akan dibagi kepada pihak ketiga.

Privacy policy juga sering dipasang di blog. Bahkan sudah ada plugin WordPress untuk membuat privacy
policy secara otomatis. Tetapi menurut saya sih untuk blog pribadi, privacy policy tidak terlalu diperlukan. Beda halnya jika anda membuat situs semacam jejaring sosial atau semacam forum, privacy policy ini sangat diperlukan.
Lagipula, menurut saya di Indonesia orang-orang tidak terlalu memerhatikan privacy policy dari suatu situs web. Mereka hanya mencari informasi di situs web tersebut, dan sama sekali tidak perduli terhadap privasi. Jadi, privacy policy sebenarnya tidak terlalu diperlukan untuk blog pribadi.
Apakah menurut anda privacy policy juga penting? Silakan berbagi pendapat anda disini.

Apa itu Disclaimer
Saya sealu menebak-nebak di dalam hati bahwa disclaimer itu suatu sikap untuk tunduk-patug pada aruran yang dibuat jika kita masuk/ membuka suatu akun atau membuka uatu situs. Nah, darpada menerka-nerka, maka saya coba cari jawban di search engine google dan mendapat jawaban salah satu nya seperti di bawah ini.

DISCLAIMER
Disclaimer adalah kalimat peringatan kepada konsumen atau publik mengenai kualitas barang riil, artikel, anjuran, advis, ramalan dan benda abstrak lainnya. Saya menulis analisa ekonomi, seharusnya pakai disclaimer, yang mengatakan bahwa semua kerugian akibat mengikuti tulisan saya ini adalah tanggung jawab masing-masing, bukan tanggung jawab penulis. Jadi disclaimer adalah pernyataan untuk melepaskan tanggung jawab. Isinya berinti pada pemindahkan tanggung jawab dari originator/sumber ke pemakai.(sumber:Arnold SuasanaSegar)



TANYA-JAWAB

Pertanyaan:
Status Hukum Pencantuman Disclaimer dalam Situs Internet
Disadari atau tidak oleh pengakses website, setiap website pasti mencantumkan legal disclaimer template pada ketentuan term of use & privacy policy atau pada bagian lain pada lay out website tersebut. Isinya kurang lebih menyatakan bahwa segala sesuatu yang dimuat di dalam website tersebut semata-mata hanya sebagai informasi belaka dan tidak bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan informasi yang dimuat tersebut. Pertanyaannya apakah legal disclaimer dapat dianggap sebagai exit clause apabila ada pelanggaran menyangkut hal-hal yang diformulasikan dalam terms & conditions serta privacy policy sebuah website? Apakah ada pengaturan mengenai legal disclaimer tersebut dalam UU ITE?
RACHEL_ANNA

Jawaban:
DIANA KUSUMASARI

1.      Graham J.H. Smith dalam buku “Internet Law and Regulation”,  (hal. 360) menjelaskan kurang lebih sebagai berikut:

“website disclaimer biasanya menyatakan bahwa yang terkandung dalam suatu website adalah hanya sebagai informasi atau gambaran umum. Bahwa yang terkandung di dalam website tersebut tidak ditujukan sebagai suatu nasehat professional dan bahwa pembaca dapat meminta nasehat secara profesional dari pihak lain yang lebih berkompeten sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan bahwa pemilik website tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca dari website tersebut.

“Namun, website disclaimer ini tidak dapat dibaca secara terpisah dari isi situs. Jika penilaian keseluruhan dari konten situs mengarah pada kesimpulan bahwa pemilik telah, mengasumsikan tanggung jawab adalah kepada pengguna, maka disclaimer tidak akan mengalahkan itu (intinya tidak mutlak berlaku, editor). Saat ini, kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan dampak dari setiap disclaimer ketika mempertimbangkan apakah ada kewajiban perlindungan yang mengarah ke pertimbangan Unfair Contract Terms Act 1977 (salah satu UU di Inggris, editor) sebagai bagian integral dari penerapannya.”


Jadi, pada dasarnya disclaimer atau pernyataan penyangkalan diberikan dengan tujuan perlindungan bagi pemilik website atau situs sebagai pemberi informasi. Pembaca suatu situs dianggap secara otomatis menerima syarat dan ketentuan yang berlaku pada situs tersebut, termasuk klausul disclaimer.

Dikarenakan informasi yang diberikan hanyalah bersifat gambaran umum dan bukan sebagai nasihat profesional yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan tertentu, maka disclaimer adalah dapat dianggap sebagai pelepasan tanggung jawab atau exit clause dari pemilik/pengelola sebuah situs terhadap pelanggaran atau kesalahan yang mungkin terjadi dalam pemberian informasi tersebut.

Dalam praktiknya di Indonesia, pencantuman disclaimer dalam situs tidak dengan sendirinya melepaskan tanggung jawab hukum dari si pemilik/pengelola situs yang bersangkutan. Demikian kurang lebih seperti disampaikan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi dalam diskusi bertajuk “Perluasan Alat Bukti Hukum yang Sah dalam UU ITE” yang diselenggarakan hukumonline beberapa waktu lalu. Dalam diskusi tersebut Arief antara lain menyampaikan:

“Disclaimer tidak otomatis melepaskan tanggung jawab hukum seseorang. Jaksa juga akan melihat profil dari seorang tersangka, terutama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai catatan kejahatan. Pada prinsipnya, sah-sah saja menempatkan semacam barrier (disclaimer) di sebuah sistem elektronik, tapi orang yang bersangkutan tetap wajib untuk mengawasi/mengatur lalu lintas informasi.”

Berbeda halnya dengan legal disclaimer yang terkait dengan jual beli. Misalnya pencantuman disclaimer pada brosur. Mengenai pernyataan penyangkalan atau disclaimer yang terdapat dalam brosur, menurut kami, hal itu dapat dikategorikan sebagai pencantuman klausula baku. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) diatur mengenai pencantuman klausula baku tersebut, yaitu antara lain dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Klausula baku yang melanggar ketentuan di atas menjadi batal demi hukum (lihat pasal 18 ayat [3] UUPK). Lebih lanjut simak artikel kami berjudul Perlindungan Konsumen.

2.      Terkait dengan pencantuman disclaimer ini bergantung pada bidang apa dan apakah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan bidang tersebut. Mengenai legal disclaimer untuk situs tidak ada pengaturannya di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.


SUMBER :

http://mrizkifadillah.wordpress.com/2010/07/23/privacy-policy/

http://ilyas-online.blogspot.com/2008/12/apa-itu-disclaimer.html

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d5e3dfc6af24/status-hukum-pencantuman-disclaimer-dalam-situs-internet

Tidak ada komentar: